NOTULEN RAPAT WARGA
KOMPLEKS CITAYAM GRANDE HILLS
Citayam, 29 September 2018
Perihal
: Pendirian Rumah Tahfiz Al Kautsar
Peserta
: Warga CGH
v Rumah Tahfiz Al Kautsar berada di bawah naungan Yayasan Qur’an
Centre Indonesia, dengan pengurusnya sebagai berikut :
o Pembina Yayasan : Bpk. Ustad Muhammad Soleh
Ibu
Aim ( Bunda Qila )
o Ketua Yayasan : Bpk. Badrus
o Sekretaris : Bpk. Asep
o Bendahara : Bpk. Agung Priyono
o Pengurus Harian : Bpk.Umar
o Kepala Sekolah : Ibu Lilis
o Bagian Kurikulum : Ibu Anis ( Ummi Umar )
o Kesekretariatan : Ibu Hartini
o Dewan Pengajar : Bpk. Ustad Rudi
v Jumlah Santri/wati yang terdaftar saat ini +/- 121 orang
v Penjelasan Pengurus Rumah Tahfiz :
o
Berdasarkan
penjelasan dari pengurus Yayasan , yang disampaikan oleh Ketua Yayasan ( Bpk
Badrus, menyatakan bahwa Rumah Tahfiz tidak ada masalah dengan adanya TPA yang
sebelumnya sudah berdiri di Komplek Citayam Grande Hills (CGH 2)
o
Pengurus
Yayasan sudah meminta ijin terlebih dahulu ke beberapa tetangga, pihak
lingkungan dan pengurus DKM Al Barokah terkait maksud pendirian Rumah Tahfiz
o
Pengurus
Yayasan sudah mengurus ijin pendirian Rumah Tahfiz ke Instansi terkait (
Kemenhukham) hingga berbentuk Badan Hukum.
v Tanggapan /penjelasan dari perwakilan Warga Blok A/B (Ganjil)
terkait pendirian Rumah Tahfiz :
o
Warga
meminta agar sebaiknya Rumah Tahfiz berada dibawah DKM Al Barokah sehingga
dapat bersinergi dan mengawasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan.
o
Tidak
berbentuk yayasan
o
Tidak
dijalankannya dijalankannya hasil rapat antara pemilik rumah tahfizh dan warga
blok A/B ganjil
o
Warga
mengusulkan agar Rumah Tahfiz dapat memanfaatkan fasilitas yang ada dimushola
Al Barokah untuk kegiatannya.
v Tanggapan/penjelasan dari Pengurus DKM Al Barokah :
o
Tanggal
14 Juli 2018, TPA yang berada dibawah naungan DKM Al Barokah yang telah
berjalan +/- 10 Bulan di TUTUP secara sepihak oleh kepala sekolah pada acara
halal bi halal TPA, dan adanya pengajar mengundurkan diri.
o
DKM
Al Barokah tidak dilibatkan dari awal dalam proses pembentukan Rumah Tahfiz
o
Pengurus
DKM menyarankan bilamana pengurus Yayasan Rumah Tahfiz tidak dapat bersinergi
dengan DKM agar sebaiknya kegitan Rumah Tahfiz berada diluar kompleks Citayam
Grande Hills.
o
Terkait
guru TPA ( Ibu Anis, Ibu Lilis, Ibu Hartini, Ibu Risma dan Ibu Ani)
mengundurkan diri karena hal yg di ajarkan belum sesusai dengan kondisi
lingkungan kompleks Citayam Grande Hills
v Masukan dari perwakilan Blok yang ada di Komplek Citayam Grande
Hills :
o
Blok
B/C
§ Menyetujui dengan adanya Rumah Tahfiz, namun harus dibatasi jumlah
santri agar tidak mengganggu lingkungan sekitar
§ Pengurus Rumah Tahfiz dapat mengatur masalah ketertiban baik dari
para santri/wati atau wali santri yang mengantar
§ Pengurus Rumah Tahfiz untuk dapat sering berkomunikasi dengan warga
sekitar
§ Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o
Blok
E
§ Semua pihak agar dapat melihat kembali diktu/catatan kesepakatan
yang telah ditanda tangani sebelumnya
§ Dicarikan solusi terbaik terkait masalah yang ada
§ Menyetujui dengan adanya Rumah Tahfiz, namun harus bersinergi
dengan DKM Al Barokah
§ Pengurus Yayasan Rumah Tahfiz agar lebih memperhatikan perihal ijin
mendirikan lembaga disuatu perumahan, diantaranya ijin Amdal.
§ Jangan sampai ada keributan antara warag dengan adanya Rumah Tahfiz
§ Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o
Blok
G
§ Rumah Tahfiz harus sepengetahuan DKM Al Barokah
§ Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o
Blok
H,I J
§ Agar lebih menghormati tetangga terdekat
§ Dicarikan solusi terbaik
§ Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o
Blok
L
§ Pada dasarnya menyetujui keberadaan Rumah Tahfiz tetapi adanya
misskomunikasi antara pengurus Rumah Tahfiz dengan pengurus DKM Al Barokah harus diselesaikan terlebih
dahulu
§ Membagi jadwal kegiatan Rumah Tahfiz antara di mushola dan Rumah
Tahfiz.
§ Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o
Blok
F
§ Mempertanyakan proses pendirian yang tanpa diketahui oleh pengurus
RT dan DKM, serta menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al
Barokah
v Kesimpulan :
o
Pengurus
Yayasan Rumah Tahfiz MENOLAK untuk
dipindahkan kegiatannya ke Mushola Al Barokah karena lebih efektif kegiatannya
dilakukan di rumah
o
Pengurus
Yayasan Rumah Tahfiz akan memindahkan kegiatannya diluar Komplek Citayam Grande
Hills (CGH 2) ,namun meminta waktu +/- 1 bulan untuk proses pemindahannya.
o
Meminta
ijin agar khusus para pengajar dan santri yang mukim (menginap) untuk tetap
diijinkan tinggal di Rumah Tahfiz yang berada di Blok A9.
v Ada pendapat/komentar yang
terlontar dari peserta rapat antara lain :
o
Ibu Rita
: Testimoni tentang perkembangan anaknya di Rumah Tahfizh
o
Ibu
Anis/ummi umar : kronologis awal pendirian TPA Al Barokah dan perjalanannya
yang semua pembiayaan berasal darinya, sehingga menjadi hak dia untuk menutup TPA
tersebut
o
Bpk
Umar : Mayoritas warga CGH dan khususnya warga blok A/B ganjil yang beragama
islam tidak memuliakan Al Quran, dan karena santi rumah tahfizh sebagian besar
bukan warga CGH maka tidak menutup kemungkinan informasi yang sumir akan berkembang
di luar
o
Ibu Aim
: Berawal dari rasa keprihatinan terhadap mahalnya biaya masuk ke SDIT yang
sampai belasan juta, maka berniat membuka pendidikan quran dengan tanpa biaya
o
Bpk
Adi Subhan : meminta kepada pihak2 terkait untuk menjaga informasi yang beredar
agar tidak tejadi permasalahan hukum di kemudian hari
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.