Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H
" Taqobullahu Minna Waa Minkum "

Notulen Rapat 29-9-2018


NOTULEN RAPAT WARGA
KOMPLEKS CITAYAM GRANDE HILLS
Citayam, 29 September 2018
Perihal : Pendirian Rumah Tahfiz Al Kautsar
Peserta : Warga CGH

v Rumah Tahfiz Al Kautsar berada di bawah naungan Yayasan Qur’an Centre Indonesia, dengan pengurusnya sebagai berikut :
o  Pembina Yayasan     :    Bpk. Ustad Muhammad Soleh
                                      Ibu Aim ( Bunda Qila )
o  Ketua Yayasan         :    Bpk. Badrus
o  Sekretaris                 :    Bpk. Asep
o  Bendahara                :    Bpk. Agung Priyono
o  Pengurus Harian       :    Bpk.Umar
o  Kepala Sekolah        :    Ibu Lilis
o  Bagian Kurikulum    :    Ibu Anis ( Ummi Umar )
o  Kesekretariatan        :    Ibu Hartini
o  Dewan Pengajar       :    Bpk. Ustad Rudi
v Jumlah Santri/wati yang terdaftar saat ini +/- 121 orang
v Penjelasan Pengurus Rumah Tahfiz :
o  Berdasarkan penjelasan dari pengurus Yayasan , yang disampaikan oleh Ketua Yayasan ( Bpk Badrus, menyatakan bahwa Rumah Tahfiz tidak ada masalah dengan adanya TPA yang sebelumnya sudah berdiri di Komplek Citayam Grande Hills (CGH 2)
o  Pengurus Yayasan sudah meminta ijin terlebih dahulu ke beberapa tetangga, pihak lingkungan dan pengurus DKM Al Barokah terkait maksud pendirian Rumah Tahfiz
o  Pengurus Yayasan sudah mengurus ijin pendirian Rumah Tahfiz ke Instansi terkait ( Kemenhukham) hingga berbentuk Badan Hukum.
v Tanggapan /penjelasan dari perwakilan Warga Blok A/B (Ganjil) terkait pendirian Rumah Tahfiz :
o  Warga meminta agar sebaiknya Rumah Tahfiz berada dibawah DKM Al Barokah sehingga dapat bersinergi dan mengawasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan.
o  Tidak berbentuk yayasan
o  Tidak dijalankannya dijalankannya hasil rapat antara pemilik rumah tahfizh dan warga blok A/B ganjil
o  Warga mengusulkan agar Rumah Tahfiz dapat memanfaatkan fasilitas yang ada dimushola Al Barokah untuk kegiatannya.
v Tanggapan/penjelasan dari Pengurus DKM Al Barokah :
o  Tanggal 14 Juli 2018, TPA yang berada dibawah naungan DKM Al Barokah yang telah berjalan +/- 10 Bulan di TUTUP secara sepihak oleh kepala sekolah pada acara halal bi halal TPA, dan adanya pengajar mengundurkan diri.
o  DKM Al Barokah tidak dilibatkan dari awal dalam proses pembentukan Rumah Tahfiz
o  Pengurus DKM menyarankan bilamana pengurus Yayasan Rumah Tahfiz tidak dapat bersinergi dengan DKM agar sebaiknya kegitan Rumah Tahfiz berada diluar kompleks Citayam Grande Hills.
o  Terkait guru TPA ( Ibu Anis, Ibu Lilis, Ibu Hartini, Ibu Risma dan Ibu Ani) mengundurkan diri karena hal yg di ajarkan belum sesusai dengan kondisi lingkungan kompleks Citayam Grande Hills
v Masukan dari perwakilan Blok yang ada di Komplek Citayam Grande Hills :
o  Blok B/C
§  Menyetujui dengan adanya Rumah Tahfiz, namun harus dibatasi jumlah santri agar tidak mengganggu lingkungan sekitar
§  Pengurus Rumah Tahfiz dapat mengatur masalah ketertiban baik dari para santri/wati atau wali santri yang mengantar
§  Pengurus Rumah Tahfiz untuk dapat sering berkomunikasi dengan warga sekitar
§  Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o  Blok E
§  Semua pihak agar dapat melihat kembali diktu/catatan kesepakatan yang telah ditanda tangani sebelumnya
§  Dicarikan solusi terbaik terkait masalah yang ada
§  Menyetujui dengan adanya Rumah Tahfiz, namun harus bersinergi dengan DKM Al Barokah
§  Pengurus Yayasan Rumah Tahfiz agar lebih memperhatikan perihal ijin mendirikan lembaga disuatu perumahan, diantaranya ijin Amdal.
§  Jangan sampai ada keributan antara warag dengan adanya Rumah Tahfiz
§  Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o  Blok G
§  Rumah Tahfiz harus sepengetahuan DKM Al Barokah
§  Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o  Blok H,I J
§  Agar lebih menghormati tetangga terdekat
§  Dicarikan solusi terbaik
§  Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o  Blok L
§  Pada dasarnya menyetujui keberadaan Rumah Tahfiz tetapi adanya misskomunikasi antara pengurus Rumah Tahfiz dengan pengurus  DKM Al Barokah harus diselesaikan terlebih dahulu
§  Membagi jadwal kegiatan Rumah Tahfiz antara di mushola dan Rumah Tahfiz.
§  Menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
o  Blok F
§  Mempertanyakan proses pendirian yang tanpa diketahui oleh pengurus RT dan DKM, serta menyetujui agar KBM Rumah Tahfizh diadakan di musholla Al Barokah
v Kesimpulan :
o  Pengurus Yayasan Rumah Tahfiz MENOLAK  untuk dipindahkan kegiatannya ke Mushola Al Barokah karena lebih efektif kegiatannya dilakukan di rumah
o  Pengurus Yayasan Rumah Tahfiz akan memindahkan kegiatannya diluar Komplek Citayam Grande Hills (CGH 2) ,namun meminta waktu +/- 1 bulan untuk proses pemindahannya.
o  Meminta ijin agar khusus para pengajar dan santri yang mukim (menginap) untuk tetap diijinkan tinggal di Rumah Tahfiz yang berada di Blok A9.
v Ada  pendapat/komentar yang terlontar dari peserta rapat antara lain :
o  Ibu Rita : Testimoni tentang perkembangan anaknya di Rumah Tahfizh
o  Ibu Anis/ummi umar : kronologis awal pendirian TPA Al Barokah dan perjalanannya yang semua pembiayaan berasal darinya,  sehingga menjadi hak dia untuk menutup TPA tersebut
o  Bpk Umar : Mayoritas warga CGH dan khususnya warga blok A/B ganjil yang beragama islam tidak memuliakan Al Quran, dan karena santi rumah tahfizh sebagian besar bukan warga CGH maka tidak menutup kemungkinan informasi yang sumir akan berkembang di luar
o  Ibu Aim : Berawal dari rasa keprihatinan terhadap mahalnya biaya masuk ke SDIT yang sampai belasan juta, maka berniat membuka pendidikan quran dengan tanpa biaya
o  Bpk Adi Subhan : meminta kepada pihak2 terkait untuk menjaga informasi yang beredar agar tidak tejadi permasalahan hukum di kemudian hari

Tidak ada komentar: